JAKARTA – Pelarian FA, buron kelas kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023, akhirnya kandas. Tim Delegasi Polri berhasil mengeksekusi pemulangan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026).
FA disinyalir kuat menjadi salah satu aktor intelektual dalam lingkaran keuangan jaringan narkotika lintas negara yang dikomandani oleh FP.
Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan FA merupakan hasil koordinasi taktis dengan otoritas keamanan Malaysia pada Rabu (17/6/2026). Pascapenangkapan, Polri langsung bergerak cepat menggandeng Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk merampungkan berkas administrasi deportasi.
“DPO berinisial FA berhasil kami amankan di Kuala Lumpur. Setelah administrasi pemulangan klir bersama KBRI, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke tanah air,” kata Kombes Juliarman.
Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, FA memegang peran krusial sebagai pengelola arus kas (cash flow) hasil bisnis haram jaringan FP. Ia diduga kuat memfasilitasi konversi mata uang ilegal ke dalam pecahan dolar Singapura ($SGD$), sekaligus bertindak sebagai kurir yang menyelundupkan uang tunai tersebut keluar dari yurisdiksi Indonesia.
“Peran utamanya ada pada manajemen dan pengangkutan logistik keuangan hasil kejahatan narkotika tersebut. Indikasi kuatnya mengarah pada kejahatan kerah putih berupa pencucian uang lintas batas,” urai Juliarman.
Setibanya di Indonesia, FA langsung digiring ke ruang pemeriksaan untuk menjalani interogasi maraton. Penyidik Bareskrim Polri dipastikan akan membedah keterangan FA guna melacak asset recovery serta memetakan aktor-aktor lain yang berada di dalam pusaran jaringan keuangan tersebut.
Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini berjalan linear dan patuh pada regulasi ekstradisi serta hukum acara pidana yang berlaku. Korps Bhayangkara berjanji akan melansir perkembangan signifikan secara berkala setelah hasil pemeriksaan berita acara (BAP) rampung disusun oleh tim penyidik.