JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2018–2021.Kasus rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp170 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki keterkaitan kuat dalam memanipulasi proses administrasi jaminan keuangan tersebut.
Para tersangka yang diseret ke meja hijau ini meliputi unsur internal BUMN dan pihak swasta, yakni:
- DAS (Dwi Agus Sumarsono), Direktur Operasional Komersial PT Askrindo periode 2018–2020.
- AH, Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018–2019.
- AKW, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018–2019.
- AR, Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi (KSE).
Anatomi perkara ini bermula ketika AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo sebagai dokumen pendukung pengajuan kontra SKBDN senilai Rp170 miliar. Padahal, secara substansi dokumen operasional korporasi milik AR tersebut sama sekali tidak memenuhi kualifikasi dan syarat baku penjaminan.
Meski tidak layak, AH yang kala itu menjabat pimpinan KCU Kemayoran tetap meloloskan dan menyetujui sirkulasi permohonan tersebut. Untuk memuluskan modus kejahatannya, tersangka AKW menginstruksikan AR memecah permohonan jaminan jumbo Rp170 miliar itu menjadi lima berkas permohonan terpisah.
Siasat pemecahan dokumen ini dirancang atas arahan DAS guna mengakali regulasi internal, sehingga limit kewenangan memutus akseptasi jaminan tidak perlu sampai ke tingkat direksi secara kolektif, melainkan cukup di level kepala divisi atau pimpinan cabang. AKW juga terbukti memerintahkan tim analis untuk mendongkrak skor penilaian (up scoring) kelayakan kondisi finansial PT KSE, serta menerima suap sebesar Rp200 juta dari AR.
Setali tiga uang, tersangka DAS yang memfasilitasi kelonggaran skema pemutusan akseptasi tersebut diketahui menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Harley Davidson dari saku Dirut PT KSE.
Penyidik Kejati DKI langsung mengambil tindakan represif dengan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan. Tersangka AH dan AKW kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan 20 hari pertama. Sementara itu, eks Direktur Askrindo DAS ditahan di Rutan Cipinang. Adapun aktor swasta, AR, saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara tindak pidana umum lainnya.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini, Kejati DKI bersama tim auditor BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan finalisasi perhitungan riil guna merinci total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.