INVESTIGASI

Skandal Hibah Jatim: KPK Periksa Berjemaah Kades di Lamongan, Bongkar Modus Rekening Fiktif dan Setoran Ijon 30 Persen

LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penetrasi mendalam untuk mengusut tuntas megakorupsu pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBDPemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Tim penyidik lembaga antirasuah kembali menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah kepala desa (kades) di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Pemeriksaan massal para petinggi desa tersebut dipusatkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lamongan, Rabu (23/7/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami aliran dana korupsi di tingkat akar rumput.

“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dirilis KPK, daftar saksi dari unsur aparatur desa dan swasta yang diperiksa di Polres Lamongan meliputi:

  • Mulyono, Kepala Desa Menongo
  • Moh. Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo
  • Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang
  • H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan
  • Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangun
  • Suyitno, pihak swasta

Dalam pengembangan kasus ini, satgas antirasuah mendeteksi adanya kelemahan sistemik dan titik rawan penyimpangan yang sangat masif dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. KPK menilai proses verifikasi terhadap Pokmas penerima modal dilakukan secara asal-asalan dan jauh dari standar profesional. Akibatnya, muncul fenomena Pokmas fiktif serta duplikasi penerima anggaran.

Bahkan, tim siber dan analisis KPK menemukan kejanggalan dokumen berupa 757 rekening bank yang memiliki kesamaan identitas mutlak, mulai dari kemiripan nama, tanda tangan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.

Besarnya celah korupsi ini menjadi ironi mengingat Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran hibah yang fantastis, yakni menembus angka Rp12,47 triliun untuk klaster periode 2023–2025 yang didistribusikan kepada lebih dari 20 ribu lembaga. Dana jumbo yang sejatinya diplot untuk sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan tersebut justru menjadi bancakan elite politik.

Budi Prasetyo membeberkan, anatomi korupsi ini dikendalikan lewat sistem plotting atau pengaturan jatah alokasi hibah oleh oknum pimpinan DPRD Jatim. Anggaran tersebut kemudian disunat di tingkat bawah oleh koordinator lapangan (korlap) hingga mencapai 30 persen dari nilai pagu.

“Modus operandi pemotongan dana hibah oleh korlap ini dibagi menjadi dua klaster. Sebesar 20 persen dialokasikan sebagai uang ‘ijon’ atau komitmen fee untuk disetor ke anggota dewan, sedangkan 10 persen sisanya dikantongi korlap sebagai keuntungan pribadi,” urai Budi secara gamblang.

Hingga saat ini, KPK telah menaikkan status hukum 21 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus kakap ini. Langkah represif tersebut merupakan pengembangan langsung dari perkara suap operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sempat melansir di Gedung Merah Putih bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan kasus ini resmi diterbitkan sejak 5 Juli 2024. Dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan, KPK memetakan perannya menjadi dua klaster: empat tersangka bertindak sebagai penerima suap (seluruhnya penyelenggara negara), sementara 17 tersangka lainnya berstatus sebagai pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *