INVESTIGASI

Sidang Korupsi Gedung Setda Cirebon Memanas, Furqon Nurzaman Mundur dari Tim Hukum Nashrudin Azis

BANDUNG – Dinamika persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung memicu kejutan baru. Di tengah bergulirnya agenda pembuktian yang krusial, Furqon Nurzaman resmi menyatakan mundur sebagai penasihat hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Langkah pengunduran diri yang mendadak ini memantik berbagai spekulasi di ruang publik. Pasalnya, Furqon memilih lepas tangan justru saat konstelasi persidangan memasuki fase krusial, yakni pemeriksaan saksi ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di sela-sela persidangan, atmosfer di dalam ruang sidang memang dilaporkan eskalatif. Titik balik keretakan hubungan profesional antara advokat dan terdakwa tersebut disinyalir dipicu oleh sebuah insiden “kode misterius” di tengah jalannya pemeriksaan.

Saat itu, Furqon dikabarkan menerima secarik pesan tertulis dari pihak tertentu ketika dirinya sedang mencecar saksi dari BPK RI dengan sejumlah pertanyaan taktis. Pascakejadian tersebut, Furqon langsung berdiskusi dan menyampaikan intensinya untuk mundur kepada Nashrudin Azis, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi dua hari setelahnya.

“Saya sudah mengirimkan surat pengunduran diri dan Pak Azis telah menyetujui keputusan tersebut,” konfirmasi Furqon kepada para wartawan, Selasa (25/5/2026).

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kode etik dan etika profesi advokat, Furqon memastikan dirinya tetap akan hadir secara fisik pada persidangan berikutnya hanya untuk menyerahkan berkas pembatalan kuasa hukum tersebut kepada Majelis Hakim.

Kendati demikian, Furqon memilih bungkam dan enggan membeberkan secara perinci substansi utama di balik keputusannya hengkang. Ia hanya memberikan sinyal implisit mengenai adanya hambatan faksional dan dinamika internal yang dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip pendampingan hukum yang objektif.

Skandal dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini memang terus menyedot perhatian publik lantaran sarat akan saling bantah antar-saksi. Dalam beberapa persidangan terdahulu, fakta persidangan bahkan sempat membedah adanya dugaan aliran dana gelap serta skema pinjaman bernilai miliaran rupiah.

Mundurnya salah satu motor utama tim pembela di tengah jalan ini menjadi indikator kuat tingginya kompleksitas dan tekanan dalam perkara tersebut. Publik kini menunggu strategi hukum baru yang akan diambil oleh Nashrudin Azis guna menghadapi sisa masa persidangan tanpa kehadiran Furqon di sisinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *