JAKARTA – Meja hijau Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menyidangkan perkara kakap dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Navayo di lingkungan Kementerian Pertahanan periode 2012–2021. Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Konstelasi perkara koneksitas ini menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni mantan perwira tinggi militer Laksda TNI (Purn) Leonardi, serta dua warga negara asing (WNA), Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat) dan Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria). Khusus untuk terdakwa Gabor Kuti, persidangan diproyeksikan berjalan in absentia lantaran yang bersangkutan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jalannya persidangan dikawal oleh Majelis Hakim gabungan tiga matra yang diketuai oleh Mayjend TNI Arwin Makal, S.H., M.H. (Pangkat Lokal), beranggotakan Marsda TNI Mertusin, S.H., M.H. (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Nur Sari Bahtiana (Pangkat Tituler). Sementara di kursi penuntut, Tim Penuntut Koneksitas diperkuat oleh kolaborasi taktis antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI.
Di ruang sidang, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi tampak didampingi oleh tim penasihat hukum gabungan dari korps hukum TNI AL—meliputi Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, dan Kapten Laut (H) Sarifudin—serta pengacara sipil. Di sisi lain, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden juga hadir dengan dikawal oleh tim kuasa hukum sipilnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Tim Penuntut Koneksitas menjabarkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam rantai birokrasi pengadaan satelit. Proses penunjukan hingga pelaksanaannya dinilai koruptif, tidak transparan, serta mengabaikan asas akuntabilitas keuangan negara.
Lebih lanjut, jaksa koneksitas membongkar bahwa korporasi yang ditunjuk, yakni Navayo International AG, pada realisasinya sama sekali tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati di dalam kontrak penjaminan. Maladministrasi dan rekayasa proyek ini disinyalir kuat telah memicu kerugian finansial negara dalam skala masif.
Pergelaran sidang koneksitas ini menjadi bukti komitmen ketat institusi TNI dan Kejaksaan Agung dalam mendukung pembersihan lini pertahanan dari praktik rasuah. Otoritas militer menegaskan, mekanisme hukum akan ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu. Langkah ini menjadi bagian dari doktrin penegakan hukum internal yang menerapkan sistem penghargaan (reward) bagi prajurit berprestasi serta hukuman (punishment) tanpa ampun bagi oknum yang terbukti melanggar hukum.