JAKARTA – Kedeputian Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap lima orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah hukum Provinsi Banten. Pemeriksaan intensif tersebut dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan penegak hukum, salah satu figur sentral yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut merupakan oknum Jaksa Fungsional di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ. Sang jaksa beserta empat pihak lainnya diringkus tim satgas antirasuah pada Rabu, 17 Desember 2025 sore.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat penindakan berkategori rahasia tersebut di wilayah penyangga ibu kota.
“Benar, tim satgas sedang menjalankan kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Hingga semalam, tim di lapangan telah mengamankan sedikitnya lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).
Budi menambahkan, kelima orang tersebut langsung digiring ke markas KPK pascapenangkapan guna menjalani proses interogasi awal. “Saat ini mekanisme pemeriksaan secara intensif masih terus berjalan terhadap para pihak yang diamankan,” sambungnya.
Kendati demikian, otoritas lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat informasi mengenai identitas lengkap para pihak, konstelasi perkara, maupun nominal barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tersebut.
Sesuai dengan koridor Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi internal, KPK memiliki batas waktu kedaluwarsa 1×24 jam sejak penangkapan untuk melakukan gelar perkara (expose) guna menentukan status hukum para pihak, apakah akan dinaikkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.
“Terkait rincian siapa saja yang diamankan dan konstruksi perkara dugaan suapnya, akan kami ekspos secara komprehensif pada konferensi pers resmi berikutnya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Budi menutup taklimatnya.