OPINI

Babak Baru Reformasi Polri: Menjaga Legitimasi di Bawah Sorotan Publik Digital

JAKARTA – Diskursus mengenai reposisi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sempat memanaskan ruang publik akhirnya mencapai titik antiklimaks. Keputusan DPR RI yang menegaskan posisi struktural Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden resmi menutup wacana penempatan korps baju cokelat di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, parlemen secara bulat menyetujui delapan poin cetak biru ‘Percepatan Reformasi Polri’. Langkah legislatif ini secara mutlak mengunci kedudukan Polri sebagai institusi independen non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

Secara administratif, ide penyatuan Polri ke bawah jajaran Kemendagri sempat dinilai menarik oleh sejumlah kalangan karena dianggap mampu melinearkan koordinasi keamanan dengan birokrasi pemerintah daerah. Namun, dari sudut pandang kriminologi kritis, langkah tersebut menyimpan risiko besar terhadap independensi penegakan hukum.

Sosiolog sekaligus pakar kepolisian Robert Reiner dalam studinya, The Politics of the Police, mengingatkan bahwa kepolisian merupakan institusi kekuasaan yang sangat sensitif dalam negara modern. Oleh sebab itu, menjaga jarak yang sehat dari arena politik praktis dan birokrasi administratif menjadi prasyarat mutlak agar legitimasi publik tidak tergerus.

Senada dengan hal tersebut, teoritikus democratic policing David Bayley menekankan bahwa dalam sistem demokratis, kepolisian memang harus tunduk pada kontrol sipil, tetapi wajib mempertahankan independensi operasionalnya. Polisi adalah instrumen hukum yang bekerja berbasis prosedur, bukan alat kekuasaan taktis.

Keputusan DPR mempertahankan struktur yang ada saat ini dipandang telah mengakomodasi prinsip tersebut. Kendati demikian, tantangan riil reformasi kepolisian hari ini tidak lagi sekadar urusan penataan bagan organisasi formal, melainkan telah bergeser ke ranah yang lebih dinamis: ruang publik digital.

Pakar kriminologi Tom Tyler lewat teori procedural justice menyebutkan bahwa legitimasi kepolisian lahir dari pengalaman publik terhadap keadilan, transparansi, dan konsistensi perlakuan aparat di lapangan. Di era kontemporer, pengalaman publik ini tidak lagi terjadi di ruang hampa, melainkan teramplifikasi secara masif di media sosial.

Lanskap baru ini memicu lahirnya fenomena networked surveillance atau pengawasan berbasis jejaring. Monopoli pengawasan yang dulunya dipegang oleh lembaga formal kini terdistribusi secara horizontal ke tangan masyarakat digital (civic monitoring). Rekaman visual warga dan viralitas arus informasi menempatkan setiap diskresi serta tindakan personel kepolisian di bawah sorotan tanpa jeda.

Paradoksnya, pengawasan digital di satu sisi mempercepat iklim transparansi, namun di sisi lain menciptakan tekanan reputasional yang bergerak kilat, sering kali mendahului proses klarifikasi hukum formal. Legitimasi institusi kini tidak lagi diproduksi secara vertikal dari atas ke bawah, melainkan dinegosiasikan setiap hari di ruang siber.

Penegasan struktur Polri langsung di bawah Presiden merupakan sebuah titik jeda reflektif yang penting. Struktur makro boleh jadi tidak berubah, namun lanskap sosial dan tuntutan publik telah bergeser secara radikal. Dalam ekosistem demokrasi digital, reformasi kepolisian tidak lagi sekadar menjadi agenda internal di atas kertas, melainkan sebuah proses terbuka yang diawasi langsung oleh seluruh lapisan masyarakat secara real-time.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *