Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka yang baru ditetapkan berinisial Asep Yusuf Somanti atau AYS, yang diketahui berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS yang berasal dari pihak swasta,” ujar Syarief dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Asep diduga memiliki peran dalam memfasilitasi sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru mendaftar pada sistem atau portal yang masa pendaftarannya telah ditutup.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga Asep melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG tertentu. Setelah proses tersebut dilakukan, ia disebut memberikan sejumlah uang kepada tersangka lain dalam perkara ini, yakni Sony Sonjaya.
Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan penetapan AYS sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini bertambah menjadi empat orang.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
